Jumat, 04 Oktober 2013

MARGALUYU 151 INDONESIA ANGKATAN 93 (Dalam Gambar)

Lokasi Wisuda ML 151 Indonesia
Bapak Sesepuh Memasuki Ruang Wisuda
Bapak Marzuki. MBT. memberikan arahan pada calon warga ML 151 Indonesia 
Beberapa Pelatih Lap. SMAN 1 Tompobulu


Selasa, 01 Oktober 2013

WISUDA WARGA MARGALUYU 151 INDONESIA KOMDA SULSEL ANGKATAN 93

Bantaeng. Warga Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Indonesia Komisariat Daerah Sulawesi Selatan mengalami penambahan. Hal ini diperoleh dari data pendaftar wisuda Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 2013 di Gedung Pertiwi Butta Toa Kabupaten Bantaeng. Menurut panitia pada bagian pendaftaran, jumlah peserta wisuda seluruhnya adalah 581 orang yang terdiri dari Tataran Dasar 445 orang, Tataran R Buka 100 orang, dan Tataran R Tutup 36 orang.
Pelaksanaan wisuda dihadiri oleh Sesepuh/Guru Besar Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Indonesia yakni HS Effendi PS dan disambut dengan tari Padduppa dan Angngaru. Selain itu hadir pula Sekjen, Pengurus Komda Sulsel, Pengurus Cabang dari 12 Kabupaten dan unsur Muspida Kabupaten Bantaeng.
 
Panitia Wisuda ML 151 Indonesia Angkatan 93 Sulsel
Warga ML 151 Indonesia Lapangan SMAN 1 Tompobulu Periode Juli-September 2013

Jumat, 12 April 2013

KETETAPAN MAHAR GBP MARGALUYU 151 INDONESIA CABANG BANTAENG

Berdasarkan hasil rapat pengurus Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Indonesia Cabang Bantaeng, maka mahar di Lapangan SMAN 1 Tompobulu adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat Dasar
  • Biaya Wisuda             : Rp. 200.000,00
  • Iuran Lapangan          : Rp.   50.000,00
  • Biaya Pengembangan : Rp.   100.000,00
  • Iuran Cabang             : Rp.   25.000,00
  • Pendaftaran               : Rp.    25.000,00
          -------------------------------------------
                                             Rp. 400.000,00
  • Biaya Lain; Transpor, Baju, dll dimusyawarahkan dengan calon warga.

  • Biaya wisuda adalah biaya yang disetor kepada Panitia Pelaksana Wisuda.
  • Iuran Lapangan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Pengurus Lapangan dan bantuan sosial bagi calon warga dan atau warga Margaluyu 151 Yogyakarta yang membutuhkan bantuan.
  • Biaya Pengembangan digunakan untuk membiayai kegiatan pada saat pendalaman keilmuan Margaluyu 151 Yogyakarta.
  • Uang Pendaftaran/Formulir digunakan untuk biaya administrasi dan makan minum saat pelatihan pada malam tertentu.

Kamis, 11 April 2013

PELATIHAN GBP ML 151 DALAM GAMBAR

Para Calon Warga ML151 bersiap-siap untuk memperagan jurus-jurus.
Calon Warga ML 151 sedang memperagakan jurus ML 151
Calon Warga ML 151 sedang memperagakan kuda-kuda











Senin, 08 April 2013

PENGUMUMAN

Dibuka Pendaftaran 

Calon Warga MARGALUYU 151 YOGYAKARTA 
Periode Pelatihan Bulan Oktober s/d Desember 2013

Waktu Latihan Setiap Malam SENIN, RABU, dan JUMAT
Pukul 20.00 s/d 22.00 Wita
Tempat : LAPANGAN SMAN 1 TOMPOBULU

Latihan Perdana Dimulai Hari Sabtu Malam, 5 Oktober 2013

Persyaratan;
  • Biaya Formulir Rp. 25.000
  • Umur Calon minimal 16 Tahun 

Minggu, 07 April 2013

SEJARAH GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151 YOGYAKARTA

Gerak Badan Pencak MARGALUYU pada dasarnya dimulai sejak zaman kerajaan Mataram di bawah naungan kejayaan dan keemasan Sultan Agung Hanyokrokusumo. Saat itu ( tahun 1575) dikembangkan oleh seorang pemuda yang yang berasal dari Sunda Kelapa atau Perahiyangan Jawa Barat yang bernama Andhak Dhinata. Beliau adalah abdi Keraton Mataram atau abdinya Sultan Agung. Andhak Dhinata meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 1969 atau dalam usia sekira 394 tahun.
Dalam sejarah perkembangan MARGALUYU  pada saat itu mengalami banyak hambatan mengingat waktu  adalah zaman penjajahan Belanda. Namun, Andhak Dhinata dengan telaten, sabar, dan semangat pantang menyerah, terus mendidik dan mengajarkan jurus-jurusnya kepada pemuda yang jumlahnya sangat terbatas dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga perkembangannya sangat lamban.
Setelah Indonesia merdeka, maka pada tanggal 6 Juni 1946 berdirilah Gerak Badan Pencak (GBP) MARGALUYU secara resmi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. GBP MARGALUYU  adalah perguruan bela diri yang tertua di Indonesia. Sejak saat itulah perkembangannya sudah terbuka dan mampu berkembang ke seluruh pelosok tanah air yang tercinta tanpa dipromosikan.
Pada tahun 1959 tepatnya tanggal 6 Juni, Andhak Dhinata dengan hati senang menerima usulan pencantuman simbol lambang yakni tangan memegang petir dan simbol kesatuan 151. Usul ini disampaikan oleh generasi penerusnya bernama H.S. Effendi yang belajar Gerak Badan Pencak Margalayu selama 3 tahun sejak 1956. Oleh karena itu, Andhak Dhinata dengan tegas memberikan amanah agar simbol dan lambang di atas diakui dan ditetapkan sebagai pemersatu seluruh warga MARGALUYU 151 YOGYAKARTA.

Sabtu, 06 April 2013

ANGGARAN DASAR MARGALUYU 151 YOGYAKARTA

SALINAN ANGGARAN DASAR GERAK BADAN PENCAK MAGRALUYU 151 YOGYAKARTA


ANGGARAN DASAR
GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Gerak Badan Pencak bernama “MARGALUYU 151”

Pasal 2
  1. Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 dibentuk sejak tanggal 6 Juni 1959 untuk waktu yang tidak ditentukan
  2. Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 berkedudukan di Yogyakarta

BAB II
A Z A S

Pasal 3
  1. Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah PANCASILA sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 hanya mengakui Azas Tunggal ialah Azas Tunggal PANCASILA
BAB III
TUJUAN

Pasal 4
Tujuan Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah :
  1. Membela, mengamankan, menghayati, dan mengamalkan Pancasila
  2. Membela,mempertahankan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen
  3. Menggembleng Badaniyah dan Rokhaniyah setiap putera puteri Indonesia, menuju kesempurnaan kesehatan
  4. Memayu Rahayuning Jagad yang sejahtera lahir bathin
  5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa tanpa membedakan Agama, Golongan, dan Suku.

BAB IV
USAHA

Pasal 5
Pokok-pokok usaha Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah :
  1. Mendidik dan melatih Keterampilan dalam olahraga, pada beladiri untukmempertahankan diri dari segala bentuk serangan.
  2. Turut serta menjaga keamanan, ketentraman masyarakat.
  3. Menyiapkan diri untuk ikut membela keamanan Negara bersama ABRI dalam bidang keamanan.
  4. Dengan ikhlas mengadakan Bhakti Sosial.
  5. Ikut serta membina kaum remaja agar menjadi remaja yang baik.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Yang diterima menjadi anggota Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah setiappetera puteri Indonesia yang baik budi kelakuannya dan sudah berumur paling sedikit 15 tahun

BAB VI
WILAYAH/DAERAH

Pasal 7
1. Meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia
2. Wilayah tersebut terbagi atas :
a. Tingkat Nasional adalah Pusat
b. Tingkat I adalah Daerah Propinsi
c. Tingkat II adalah Daerah Kabupaten
d. Tingkat III adalah Daerah Kecamatan
e. Tingkat IV adalah Daerah Kelurahan/Desa

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 9
1. Kepengurusan PUSAT;
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Sekretaris Jenderal
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Sekretaris IV
Departemen Pembina
Departemen Teknik/Latihan

2. Kepengurusan KOMDA;
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Seksi Pembinaan
Seksi Teknik/Latihan

3. Kepengurusan CABANG;
Sama dengan KOMDA

4. Kepengurusan RANTING;
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara
Seksi Pembinaan
Seksi Teknik/Latihan

BAB IX
PEDOMAN SUCI

Pasal 10
Bismillahirrokhmanirrokhim
Demi Allah, saya sebagai warga Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 bersumpah dan berjanji akan selalu mentaati Pedoman Suci Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 disepanjang zaman
  1. Membela dan melaksanakan Keadilan serta Kebenaran yang sesuai dengan norma-norma pergaulan.
  2. Melaksanakan sekaligus patuh pada perintah Kepala Negara.
  3. Selalu taat dan patuh serta menjalankan pekerjaan wajib.
  4. Memaafkan kesalahan orang lain.
  5. Tak akan berceritera kepada orang lain sebelum dirinya mengerti dan merasakan sendiri.
  6. Tak akan menghina dan merendahkan orang lain.
  7. Tak akan sombong, iri hati serta khilaf diri.
  8. Selalu bersujud dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ibu-Bapak, Kepala Negara, Guru serta orang yang lebih tua.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memayungi dan menganugerahi RakhmatNYA serta sekaligus memberikan Hukuman yang setimpal kepada warga MARGALUYU 151 yang melanggar dan menodai Pedoman Suci Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 yang luhur dan Agung ini. Amin, Amin, Amin.

BAB X
HARTA KEKAYAAN

Pasal 11
Harta kekayaan diperoleh dari:
1. Uang pangkal dan iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3. Pendapatan yang sah dan halal.

BAB XI
LAMBANG/SIMBOL DAN BENDERA

Pasal 12
Lambang Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah:
  1. Tangan menangkap Petir yang dilandasi dengan simbol 151.
  2. Warna Bendera ialah Merah,Kuning,Hitam dimana lambing yang dimaksud ayat 1 berada di dalamnya.

BAB XII
PERUBAHAN-PERUBAHAN/KETENTUAN-KETENTUAN

Pasal 13
  1. Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar tidak dapat diubah.
  2. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dapat diterangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIII
KETENTUAN UMUM

Pasal 14
Bila timbul penafsiran lain atau berbeda mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka tafsiran ditentukan Pimpinan Pusat.


PIMPINAN PUSAT
GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151
INDONESIA DIYOGYAKARTA
KETUA UMUM                                                                                             SEKRETARIS JENDERAL




H. HS. EFFENDI. PS                                                                                     Ir. TAHLAN HATTA